Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, www.djpp.kemenkumham.go.id
program, serta kegiatan penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan di daerahnya kepada Gubernur.
(2) Gubernurmenyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program, serta kegiatan penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan di daerahnya kepada Menteri.
(3) Pelaporan pelaksanaan kebijakan, program, serta penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
