Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan, Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kotamelakukan upaya: a. fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraanPerjalanan Wisata Pengenalan; b. peningkatan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan; c. memfasilitasipromosidestinasipariwisatadanprodukpariwisata yang berada di wilayahnya; dan d. pemberian ijin peliputan di daerahnya sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id