Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan, Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kotamelakukan upaya:
a. fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraanPerjalanan Wisata Pengenalan;
b. peningkatan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan;
c. memfasilitasipromosidestinasipariwisatadanprodukpariwisata yang berada di wilayahnya; dan
d. pemberian ijin peliputan di daerahnya sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
