Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan oleh Pemerintah, dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan oleh Pemerintah Daerah,Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dapat melakukan kerjasama.
Koreksi Anda
