Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan oleh Pemerintah, dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (2) Dalam rangka penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan oleh Pemerintah Daerah,Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dapat melakukan kerjasama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id