Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. persiapan materi;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan; dan
d. pelaporan dan evaluasi.
(2) Ketentuan dan persyaratan yang bersifat teknis tentang tata cara penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana diuraikan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
