Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta PerjalananWisata Pengenalan meliputi :
a. pembuat opini (opinion makers); dan
b. penyedia bisnis (bussines provider).
(2) Pembuat Opini (Opinion Makers) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. wartawan;
b. tokoh masyarakat; dan
c. komunitasmediasosial.
(3) Penyedia Bisnis (Bussines Provider) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi :
a. biroperjalananwisata; dan
b. agenperjalananwisata.
(4) Ketentuan dan persyaratan yang bersifat teknis tentang peserta Perjalanan Wisata Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana diuraikan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
