Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
(1) Program Perjalanan Wisata Pengenalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputisekurang-kurangnya tentang:
a. daya tarik wisata;
b. akomodasi;
c. transportasi;
d. makanan dan minuman;
e. jadwal perjalanan(itinerary);
f. buku panduan perjalanan; dan
g. pemandu wisata.
(2) Ketentuan dan persyaratan yang bersifat teknis tentang program Perjalanan Wisata Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
