Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Perjalanan Wisata Pengenalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputisekurang-kurangnya tentang: a. daya tarik wisata; b. akomodasi; c. transportasi; d. makanan dan minuman; e. jadwal perjalanan(itinerary); f. buku panduan perjalanan; dan g. pemandu wisata. (2) Ketentuan dan persyaratan yang bersifat teknis tentang program Perjalanan Wisata Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda