Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan dilaksanakan berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id program yang disusun serta mendatangkan peserta, yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id