Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan dilaksanakan berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id
program yang disusun serta mendatangkan peserta, yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
