Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Perjalanan Wisata Pengenalan yang pesertanya berasal dari luar negeri, setelah terlebih dahulu berkoordinasi denganPemerintah dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda