Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Perjalanan Wisata Pengenalan yang pesertanya berasal dari luar negeri, setelah terlebih dahulu berkoordinasi denganPemerintah dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
