Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan yang pesertanya berasal dari luar negeri atau cakupannya bersifat nasional, dilaksanakan oleh Pemerintah secara terkoordinasi dengan instansi pemerintah laindan/atau Pemerintah Daerah yang terkait. (2) Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan yang pesertanya berasal dari propinsi lainatau cakupannya bersifat antar kabupaten/kota dalam satu wilayah propinsi, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi secara terkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait. (3) Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan yang pesertanya berasal dari kabupaten/kota lain, dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/kota secara terkoordinasi dengan perangkat daerah yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id