Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan yang pesertanya berasal dari luar negeri atau cakupannya bersifat nasional, dilaksanakan oleh Pemerintah secara terkoordinasi dengan instansi pemerintah laindan/atau Pemerintah Daerah yang terkait.
(2) Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan yang pesertanya berasal dari propinsi lainatau cakupannya bersifat antar kabupaten/kota dalam satu wilayah propinsi, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi secara terkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait.
(3) Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan yang pesertanya berasal dari kabupaten/kota lain, dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/kota secara terkoordinasi dengan perangkat daerah yang terkait.
Koreksi Anda
