Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan oleh Pemerintah atau www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip umum dalam kerangka rencana strategi pemasaran pariwisata, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Prinsip-prinsip umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. mengutamakan untuk mendatangkan peserta yang berasal dari negara-negara yang menjadi fokus pasar, tanpa mengurangi upaya mendatangkan peserta dari negara-negara potensial lainnya;
b. mengutamakanuntuk melakukan kunjungan kedestinasi prioritas yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan kesesuaiannya dengan asal-usul dan tradisi dari peserta; dan
c. mengutamakan untuk memperkenalkan kepada peserta berbagai produk unggulan pariwisata (minat khusus) di INDONESIA, tanpa membatasi minat peserta terhadap produk atau daya tarik wisata unik lainnya yang ditemukandi destinasi wisata yang dikunjungi.
Koreksi Anda
