Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemantauan hasil pelaksanaan Perjalanan Wisata Pengenalan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan dan/atau dalam kerangka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan/atau
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
