Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan landasan bagi penyusunan dan penerapan standardisasi dalam rangkapenyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan secaraberhasilgunadanberdayaguna;
b. mendorong terselenggaranya Perjalanan Wisata Pengenalan yang mampu membangun/meningkatkan citra positif pariwisata INDONESIA, mempromosikan destinasi pariwisata dan produk baru pariwisata di INDONESIA, serta mampu memperluas publikasi kegiatan pariwisata secaraberkelanjutan.
Pasal4 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. prinsip-prinsip umum;
b. ketentuan dan persyaratan penyelenggaraanPerjalanan Wisata Pengenalan;
c. tata cara penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan;
d. pelaporan dan evaluasi;
e. pembinaan; dan
f. pendanaan.
Koreksi Anda
