Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi pemerintahdan pemerintah daerah yang menyelenggarakan kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan.
Koreksi Anda
