Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi pemerintahdan pemerintah daerah yang menyelenggarakan kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan.
Koreksi Anda