Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini yang dimaksud dengan : 1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 2. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 3. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. 4. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 5. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. 6. Perjalanan Wisata Pengenalan adalah kegiatan membawa orang atau sekelompok orang, berdasarkan program perjalanan tertentu, untuk mengunjungi daya tarik wisata dalam rangka pengenalan dan/atau promosi pariwisata. 7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. 9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id