Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian bersifat tidak mengikat dan sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan sebagaimana pada ayat (1) dialokasikan pada Direktorat Jenderal.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
