Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Badan Promosi Pariwisata INDONESIA wajib melakukan koordinasi dengan Kementerian.
(2) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Koreksi Anda
