Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Teks Saat Ini
Badan Promosi Pariwisata INDONESIA dalam menyelenggarakan kegiatan harus berdasarkan pada kriteria sebagai berikut :
a. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan perjalanan wisatawan nusantara serta pembelanjaan, pada saat tingkat kunjungan rendah (low season tourism);
b. mempromosikan ekonomi kreatif yang menjadi bagian dari kepariwisataan (creative tourism); dan
c. mempromosikan kepariwisataan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan (green tourism).
Koreksi Anda
