Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Promosi Pariwisata INDONESIA dalam menyelenggarakan kegiatan harus berdasarkan pada kriteria sebagai berikut : a. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan perjalanan wisatawan nusantara serta pembelanjaan, pada saat tingkat kunjungan rendah (low season tourism); b. mempromosikan ekonomi kreatif yang menjadi bagian dari kepariwisataan (creative tourism); dan c. mempromosikan kepariwisataan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan (green tourism).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id