Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagai upaya untuk mempromosikan pariwisata INDONESIA. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA mempunyai tugas: a. meningkatkan citra kepariwisataan INDONESIA; b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa; c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan; d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kegiatan yang sudah dilaksanakan Kementerian.
Koreksi Anda