Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian.
Koreksi Anda
