Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id