Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.105/HK.001/MKP/2011 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
