Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.105/HK.001/MKP/2011 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda