Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang tidak sepenuhnya melakukan pelaksanaan indikator kinerjanya dapat diberikan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bentuk pemotongan anggaran belanja dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
