Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang melakukan optimalisasi dalam pelaksanaan indikator kinerjanya dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. tambahan alokasi anggaran pada satuan kerja pada tahun anggaran berikutnya;
b. prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan;
atau
c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara dimungkinkan.
Koreksi Anda
