Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberikan tugas untuk:
a. melakukan telaah (review) atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan kehandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
