Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Indikator Kinerja Utama merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam menyusun perencanaan dan penganggaran kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja.
Koreksi Anda
