Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Arena Permainan, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Arena Permainan. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Arena Permainan dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Arena Permainan, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda