Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Arena Permainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Arena Permainan.
Koreksi Anda
