Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Arena Permainan, wajib memiliki Sertifikat Usaha Arena Permainan dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Arena Permainan, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Arena Permainan, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Arena Permainan dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Arena Permainan.
Koreksi Anda
