Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I.
PRODUK A. Tempat dan Ruang
1. Tersedia area di dalam atau di luar gedung, yang memenuhi persyaratan kelaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Luas area yang digunakan untuk peralatan dan mesin permainan paling besar 80 % dari total luas area.
3. Petunjuk arah masuk dan keluar yang jelas dan mudah terlihat.
4. Penerangan dan sirkulasi udara yang baik sesuai standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Fasilitas
5. Tersedia peralatan dan mesin permainan, baik elektronik maupun mekanik, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Memenuhi persyaratan kelaikan/keamanan penggunaannya;
b. Bukan mengandalkan keberuntungan (luck/chance) atau mengandung unsur perjudian; dan
c. Tidak mengandung pornografi /pornoaksi, kekerasan dan pembunuhan.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
6. Tersedia loket/tempat penjualan tiket tanda masuk, koin, atau kartu untuk bermain
7. Tersedia tempat sampah tertutup.
8. Tersedia fasilitas untuk penyandang disabilitas.
C. Kelengkapan Arena Permainan
9. Papan nama:
a. dibuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat;
dan
b. dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Informasi mengenai harga permainan pada setiap jenis permainan dan pengoperasian sarana dan fasilitas arena permainan:
a. ditulis dalam bahasa INDONESIA;
b. dengan tulisan yang terbaca jelas; dan
c. dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Tersedia larangan tertulis dan ditempatkan pada tempat yang mudah terbaca, mengenai:
a. berjudi;
b. merokok;
c. membawa, mengedarkan, dan mengkonsumsi narkoba;
d. membawa/mengkonsum si minuman beralkohol;
dan
e. membawa senjata tajam/api.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
12. Tersedia fasilitas parkir yang, bersih, aman dan terawat.
II.
PELAYANAN Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)
1. Ketersediaan dan penyampaian informasi, mengenai:
a. produk;
b. harga permainan;
c. pembayaran;
d. nomor telepon penting (kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan rumah sakit atau klinik); dan
e. jadwal operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Pengadaan dan/atau penyediaan peralatan dan mesin permainan.
3. Perawatan secara berkala terhadap arena permainan, termasuk peralatan dan mesin permainan.
4. Pengoperasian arena permainan, termasuk peralatan dan mesin permainan, sesuai standar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Tata tertib penggunaan area permainan.
6. Pembayaran tunai dan/atau nontunai.
7. Pelaksanaan kebersihan di lingkungan arena permainan.
8. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
9. Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
10. Penanganan keluhan pengunjung.
III.
PENGELOLAAN A. Organisasi
1. Profil perusahaan yang terdiri atas:
a. visi dan misi;
b. struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; dan
c. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.
2. Dokumen prosedur operasional standar (standard operating procedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja.
3. Rencana usaha yang lengkap, terukur dan terdokumentasi.
4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan terdokumentasi.
B. Manajemen
5. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
6. Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi
7. Tersedia informasi mengenai dokter, rumah sakit atau klinik yang terdekat.
8. Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan yang terdokumentasi.
C. Sumber Daya Manusia
9. Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan.
10. Memiliki perencanaan dan pengembangan karir.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
11. Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi.
12. Memiliki program penilaian kinerja karyawan.
13. Tersedia tenaga kerja:
a. operator yang berkompeten untuk memastikan keselamatan pemain dan pengunjung
b. teknisi yang berkompeten untuk menjaga keselamatan pemain dan pengunjung, dan;
c. petugas keamanan oleh satuan pengamanan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA.
14. Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan.
D. Sarana dan Prasarana.
15. Tersedia area administrasi di ruang pimpinan arena permainan.
16. Tersedia area pemeliharaan dan perbaikan.
17. Tersedia tempat penyimpanan barang bagi karyawan.
18. Tersedia toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pria dan wanita yang masing- masing dilengkapi dengan:
a. tanda yang jelas;
b. air bersih yang cukup;
c. tempat cuci tangan dan alat pengering;
d. kloset jongkok dan/atau kloset duduk;
e. tempat sampah tertutup;
dan
f. tempat buang air kecil (urinoir) untuk toilet pengunjung pria.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
19. Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
20. Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Tersedia keranjang sampah tertutup.
22. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Tersedia area atau tempat ibadah dengan kelengkapannya.
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda
