Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Arena Permainan termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak wajib diterapkan sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Arena Permainan yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
meminta dilakukan sertifikasi terhadap Usaha Arena Permainannya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat Usaha Arena Permainan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat Usaha Arena Permainan yang diterbitkan apabila penerapan standar usaha telah diwajibkan.
(4) Terhadap Usaha Arena Permainan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.
Koreksi Anda
