Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN
Teks Saat Ini
Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Arena Permainan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
