Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Arena Permainan dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Pasal.id