Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN
Teks Saat Ini
Usaha Arena Permainan dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
