Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara Usaha Arena Permainan;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Arena Permainan;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
