Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.102/KU.602/MKP/2010 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan semua ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
