Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.102/KU.602/MKP/2010 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan semua ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id