Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pejabat Lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pejabat Lain yang bersangkutan. (2) Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pejabat Lain yang bersangkutan, atau sejak yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian negara.
Koreksi Anda