Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan kerugian negara dapat dilakukan, apabila: a. tidak terdapat cukup bukti tentang adanya perbuatan melawan hukum; dan/atau b. keberatan/pembelaan dari pihak yang diduga menimbulkan kerugian negara, diterima oleh BPK atau TPKN. (2) Pembebasan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pejabat Lain ditetapkan dengan Keputusan Menteri sesuai dengan Contoh Format 10.
Koreksi Anda