Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Penghapusan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan oleh Menteri dengan mengeluarkan Surat Keputusan Penghapusan Kerugian Negara, berdasarkan pertimbangan tertulis dari BPK dan persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
