Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Kerugian negara dapat dihapuskan dalam hal:
a. pelaku meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta benda, ahli waris, dan tidak ada penjamin, atau pihak yang turut berhutang; dan
b. penanggung hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan kerugian negara berdasarkan hasil penilaian TPKN.
Koreksi Anda
