Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal atas nama Menteri menyerahkan penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 melalui surat dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. laporan kerugian negara oleh Kepala Satker;
b. dokumen pemilikan barang jaminan dan pengikatnya;
c. SKTJM;
d. surat-surat penagihan yang pernah dikirim kepada pelaku;
e. resume hasil pemeriksaan terakhir terhadap barang jaminan, yang dilakukan 1 (satu) bulan sebelum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Koreksi Anda
