Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal atas nama Menteri menyerahkan penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 melalui surat dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. laporan kerugian negara oleh Kepala Satker; b. dokumen pemilikan barang jaminan dan pengikatnya; c. SKTJM; d. surat-surat penagihan yang pernah dikirim kepada pelaku; e. resume hasil pemeriksaan terakhir terhadap barang jaminan, yang dilakukan 1 (satu) bulan sebelum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Koreksi Anda