Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana.
(2) Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.
(3) Pimpinan Unit Eselon I yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
