Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Tanggung jawab untuk melakukan penggantian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, pelaksanaannya pada dasarnya bersifat tanggung-renteng.
Koreksi Anda
