Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab untuk melakukan penggantian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, pelaksanaannya pada dasarnya bersifat tanggung-renteng.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id