Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan laporan hasil verifikasi dari TPKN terdapat kerugian negara, TPKN mengupayakan agar Pihak Ketiga yang bersangkutan menandatangani Akta Pengakuan Utang.
(2) Akta Pengakuan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit jumlah kerugian negara yang harus dibayar oleh Pihak www.djpp.kemenkumham.go.id
Ketiga yang bersangkutan, tahapan pembayaran yang tidak lebih lama dari 12 bulan, besaran penalti bagi keterlambatan pembayaran, dan pemberian jaminan yang cukup untuk penyelesaian kewajiban pembayaran.
(3) Apabila Pihak Ketiga tidak bersedia menandatangani Akta Pengakuan Utang, maka penyelesaian kerugian negara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila Pihak Ketiga menandatangani Akta Pengakuan Utang tetapi tidak menyelesaikan kerugian negara dalam jangka waktu yang tertuang dalam Akta Pengakuan Utang, maka penyelesaian kerugian negara diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Koreksi Anda
