Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) TPKN menyelesaikan verifikasi, menyusun laporan hasil verifikasi dan menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penugasan dari Menteri.
(2) Penyampaian laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
(3) Dalam hal terdapat kerugian negara, laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. besarnya kerugian negara;
b. jenis perbuatan melawan hukum; dan
c. Pihak Ketiga yang diduga sebagai pelaku.
(4) Dalam hal tidak terdapat kerugian negara, Menteri atas rekomendasi TPKN memerintahkan TPKN untuk menghapus kasus kerugian negara yang bersangkutan dan mengeluarkannya dari Daftar Kerugian Negara.
Koreksi Anda
