Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan penugasan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, TPKN segera mengumpulkan dan melakukan verifikasi berbagai dokumen dan fakta pendukung yang relevan, antara lain: a. Surat Perintah Kerja; b. Berkas Kontrak; dan/atau c. Identitas Pihak Ketiga.
Koreksi Anda