Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari setelah SKP2K dikeluarkan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak SKP2K dikeluarkan Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain tidak dapat mengganti kerugian negara, Menteri menyerahkan penagihan kerugian negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara atas pertimbangan TPKN.
Koreksi Anda
