Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Apabila:
a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) telah terlampaui dan Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain tidak mengajukan keberatan; atau
b. Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang berlaku, namun ditolak atau diterima sebagian, Menteri menerbitkan SKP2K.
(2) Bentuk dan isi SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Contoh Format 9.
Koreksi Anda
