Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan SKP2KS www.djpp.kemenkumham.go.id
yang tertera pada tanda terima atau pada berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).
(2) Atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) TPKN mengeluarkan keputusan berupa penerimaan atau penolakan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keberatan dari Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain tersebut diterima oleh TPKN.
(3) Apabila keberatan yang diajukan Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain ditolak atau diterima sebagian oleh TPKN, maka Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bersangkutan harus menyelesaikan kerugian negara berdasarkan SKP2K.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain diterima seluruhnya oleh TPKN, maka kewajiban Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bersangkutan untuk menyelesaikan kerugian negara secara hukum hapus terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembebasan oleh Menteri.
(5) Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui dan TPKN tidak mengeluarkan putusan apapun atas keberatan yang diajukan Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka keberatan dari Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain dianggap diterima.
Koreksi Anda
