Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh, maka dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain tidak bersedia menandatangani SKTJM, Menteri mengeluarkan SKP2KS terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang menimbulkan kerugian negara. (2) Bentuk dan isi SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Contoh Format 8. (3) TPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SKP2KS ditandatangani, dengan tanda terima dari Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (4) Dalam hal Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain tidak bersedia menandatangani tanda terima, maka dibuatkan berita acara yang memuat keterangan bahwa SKP2KS telah disampaikan kepada Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain namun Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain tidak bersedia menandatangani tanda terima, yang ditandatangani oleh wakil TPKN dan atasan langsung Pegawai Negeri bukan Bendahara.
Koreksi Anda