Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain telah mengganti kerugian negara, Menteri menugaskan TPKN untuk mengeluarkan kasus kerugian negara tersebut dari Daftar Kerugian Negara.
Koreksi Anda
