Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Apabila Pegawai Negeri bukan Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keterangan Pembayaran Pensiun dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai hutang kepada negara, dan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) yang menjadi hak Pegawai Negeri bukan Bendahara diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
Koreksi Anda
