Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jaminan yang diberikan berupa barang dan/atau harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), maka Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain memberikan surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain sesuai dengan Contoh Format 7. (2) Apabila Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain telah menandatangani SKTJM, dan telah memberikan jaminan berupa barang dan/atau harta kekayaan, maka Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bersangkutan dapat menjual harta kekayaan dimaksud dan hasil penjualannya diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban penggantian sebagian/seluruh kerugian negara, setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN. (3) Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (4) Apabila terdapat kelebihan dari penjualan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan akan dikembalikan kepada Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain dalam bentuk tunai. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id